
Jumat, 02 Juli 2021,Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat bruto 4.843,79 (empat ribu delapan ratus empat puluh tiga koma tujuh puluh sembilan) gram dari 1 (satu) Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah satu orang tersangka peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja