
Oleh: Tri Nuraini,S.Tr.AB Staf Bagian Umum BNNP KEPRI
Penggunaan obat-obatan golongan narkotika, psikotoprika, dan zat adiktif yang tidak sesuai dengan fungsinya. Dapat menyebabkan kecanduan yang bisa merusak otak hingga menimbulkan kematian. penyalahgunaan yang terjadi akibat faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah rasa ingin tahu yang kemudian mencoba dan menjadi kebiasaan. Sedangkan faktor eksternal bersumber dari lingkungan yang tidak sehat atau berteman dengan pecandu.
Penyalahgunaan ini umumnya terjadi karena rasa ingin tahu yang tinggi. Selain itu, pasien gangguan mental, seperti gangguan bipolar atau skizofrenia, juga berisiko menyalahgunakan obat – obatan, dengan alasan untuk meredakan gejala yang dialami. Selain rasa ingin tahu yang tinggi dan gangguan mental, faktor lain yang dapat memicu seseorang menyalahgunakan Narkotika adalah:
- Memiliki teman yang juga pecandu
- Mengalami masalah ekonomi
- Pernah mengalami kekerasan fisik, emosi, atau seksual
- Bermasalah dalam hubungan dengan pasangan, kerabat, atau keluarga
Penyalahgunaan Narkoba yang tidak dihentikan dapat menyebabkan kecanduan. Seseorang dianggap kecanduan jika menunjukkan perilaku berikut:
- Menggunakan Narkoba terus-menerus, setiap hari atau bahkan beberapa kali dalam sehari
- Menggunakan Narkoba guna mengalihkan pikiran yang mengganggu
- Melakukan apa pun guna mendapatkan atau membeli Narkoba, seperti menjual barang pribadi hingga mencuri
- Melalaikan tanggung jawab dalam bekerja dan cenderung mengurangi aktivitas social
- Melakukan aktivitas yang berbahaya atau merugikan orang lain ketika di bawah pengaruh
- Mengalami kegagalan saat mencoba untuk berhenti menggunakan
Ketika penderita telah mencapai fase kecanduan dan mencoba untuk menghentikan kebiasaan tersebut, dia akan mengalami gejala putus obat atau sakau. Gejala putus obat tersebut bisa berbeda-beda, tergantung tingkat keparahan kecanduan dan jenis Narkotika yang digunakan. Fase kecanduan terhadap penyalahgunaan Narkotika yang terus dibiarkan berisiko menyebabkan kematian akibat overdosis.
Referensi :
Hawari, D. 2002, Agama (Islam) Menanggulangi NAZA (Narkotika, Alkohol, & Zat Adiktif),Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa
Hawari, D. 2002. Penyalahgunaan & Ketergantungan NAZA, Jakarta: FKUI.
Mas Candra Dewi, A.A.I, 2012. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahguna Narkotika Dengan Berlakunya Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jurnal Program Studi Magister Hukum Program Magister. Bali: Program Pascasarjana Universitas Udayana.
Afiatin T. 2004. Pengaruh Program Kelompok “Aji” Dalam Peningkatan Harga Diri, Assertivitas, dan Pengetauan Mengenai Napza untuk Prevensi Penyalahgunaan Napza pada Remaja. Jurnal Psikologi, 1: 28-54