Skip to main content
EdukasiArtikel

Tinjauan Isu Narkoba dari Perspektif Human Security

Dibaca: 279 Oleh 26 Mei 2022Juni 7th, 2022Tidak ada komentar
Tinjauan Isu Narkoba dari Perspektif Human Security
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Ratih Frayunita Sari, S.I.Kom.M.A Penyuluh Narkoba Ahli Pertama

Salah satu bentuk kejahatan transnasional adalah perdagangan narkoba yang saat ini telah menjadi permasalahan intens bagi dunia internasional saat ini khususnya kawasan Asia Tenggara. Pada saat ini, tingginya angka peredaran narkoba tidak hanya mengancam keamanan manusia, namun dapat mengancam eksistensi kedaulatan negara.

Narkoba menjadi ancaman bagi keamanan manusia (human security) termasuk Indonesia. Ditinjau melalui konsep keamanan manusia, peredaran narkoba dapat memberikan dampak terhadap keamanan manusia karena peredaran narkoba dapat mengancam di berbagai dimensi kehidupan manusia seperti pada dimensi politik, dimensi ekonomi, dimensi sosial budaya dan dimensi kesehatan.

Konsep Human Security

Konsep Human Security mulai pertama kali diperkenalkan oleh Mahbub Ul Haq pada Sidang PBB tentang Human Development Report on Human Security di Tahun 1994. UNDP memberikan pengertian Human Security pada dua pengertian, yakni: 1) Selamat dari ancaman kronis dari kelaparan, penyakit dan represi; 2) Perlindungan dari gangguan yang tidak dapat dihindari dan sangat menyakitkan dalam pola kehidupan sehari- hari, baik dalam pekerjaan, di rumah atau di.

Menurut Annan (2010), keamanan manusia, dalam arti luas mencakup lebih dari sekedar tidak adanya kekerasan akibat konflik. Namun juga meliputi hak asasi manusia, tata pemerintahan yang baik, akses ke Pendidikan dan kesehatan serta memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan dan pilihan untuk memenuhi potensinya. Setiap Langkah untuk menuju ke arah ini juga untuk mengurangi kemiskinan, mencapai pertumbuhan ekonomi dan mencegah terjadinya konflik. Kebebasan dari keinginan, kebebasan dari rasa takut, dan kebebasan generasi mendatang yang mewarisi lingkungan alam yang sehat dan keadaan ini seluruhnya merupakan blok-blok bangunan yang saling terkait dari manusia, dan oleh karena itu merupakan keamanan nasional.

Human security tidak hanya bertujuan membebaskan manusia dari ketakutan (freedom from fear) dan juga bebas untuk mencapai keinginan setiap manusia (freedom from want). Sebagai cikal bakal terbentuknya PBB. Namun secara lebih luas human security memiliki tujuan untuk melindungi seluruh umat manusia dari segala ancaman yang dapat menghalangi kehidupannya dan untuk menciptakan keberlangsungan kehidupan manusia.

Konsep human security menekankan pada pentingnya empat karakteristik utama. Konsep keamanan manusia itu haruslah universal; artinya relevan untuk semua orang, baik di negara kaya maupun miskin Interdependent, dipengaruhi aspek lain. Human security yang akan lebih terjamin melalui pencegahan daripada intervensi. Berbasis pada rakyat (people centered).

Konsep Keamanan Baru

Pada masa terjadinya Perang Dingin, keamanan nasional diartikan sebagai hubungan konflik dan kerjasama antar negara. Definisi keamanan bertumpu pada konflik ideologis antara Blok Barat dan Blok Timur. Namun, setelah Perang Dingin berakhir, definisi dari keamanan nasional semakin diperluas, dengan meliputi pula soal-soal ekonomi, pembangunan, lingkungan, hak-hak asasi manusia, demokratisasi, konflik etnik, dan berbagai masalah sosial lainnya.

Pendapat dan definisi baru tentang keamanan ini dikenal dengan non traditional security yang mewakili pendekatan neorealis yang menyempurnakan traditional security dari pendekatan realisme. Perbedaan atau proses perkembangan dari traditional security menuju non traditional security ini menyangkut lima dimensi yaitu, asal dari ancaman (the origin of the threats), sifat ancaman (the nature of thearts), respon (responses), perubahan tanggung jawab terhadap keamanan (changing responsibility of security), dan nilai inti dari keamanan (core values of security).

Non-traditional security dalam neo realisme sebenarnya membawa pesan bagi masyarakat negara bangsa akan dua hal. Pertama, isu keamanan yang menyangkut kepada hakekat manusia telah berkembang sehingga setiap aspek yang menyangkut tentang ancaman dan akibat yang ditimbulkannya kepada manusia masuk dalam konsep keamanan dewasa ini. Keamanan tidak lagi dilihat dari hal yang bersifat fisik seperti kekuatan militer namun juga hal yang bersifat non fisik seperti demokrasi, kemiskinan, pendidikan, HAM dan lain sebagainya. Kedua, perkembangan dunia internasional saat ini tidak lagi dapat dikotomikan dalam level nasional/domestic dengan internasional sebagai dua entitas yang berbeda dan terpisah. Melainkan, keduanya sekarang telah terintegrasi dalam kesatuan yang tidak terpisahkan.

Dengan kata lain, fenomena yang terjadi dalam dunia internasional akan berpengaruh dalam kehidupan domestik, sebaliknya kasus yang terjadi dalam negeri akan membawa implikasi dalam dunia internasional. Ancaman tidak lagi hanya berupa ancaman militer tetapi juga meliputi ancaman politik, ancaman sosial, ancaman ekonomi.

 Referensi :

Alkire, Sabina (2003). A Conceptual Framework for Human Security, Working Paper 2, CRISE, Queen Elizabeth House. USA: University of Oxford

Effendi Dian, Tonny. (2009). Non-Traditional and Human Security in the Indonesia’s Democracy. Jurnal Ilmiah Bestari. University of Muhammadiyah Malang, No.40/Th. XXII/January-April.

Subianto, Landry Haryo (1999). Konsep Human Security: Tinjauan dan Prospek, Analisis CSIS, Isu-isu Non Tradisional: Bentuk Baru Ancaman Keamanan, Jakarta: CSIS

 

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel