Mohammad Geralldine Nurhadi Staf P2M BNNP Kepri
Upaya penegakan hukum di Indonesia pada beberapa kasus masih mengedepankan pendekatan retributive atau berasas balas dendam. Hal tersebut berimplikasi pada fokus penghukuman berbasis inkapasitasi atau penjara. Pada beberapa kasus, seperti narkotika hal tersebut dapat dikatakan problematis. Hingga saat ini instrument hukum yang menjadi dasar penegakan hukum kasus narkotika adalah Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan kebijakan turunan lainnya. Bagaimana penerapan penegakan hukum narkotika di Indonesia?
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Peraturan utama penegakan hukum di Indonesia bersumber pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam UU tersebut dijelaskan mengenai upaya yang dapat dilakukan dalam memberikan reaksi terhadap permasalahan narkotika. Beberapa riset menunjukkan bahwa terdapat definisi atau konsep yang tidak jelas. Menurut pemaparan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly penerapan penegakan hukum di Indonesia dapat dikatakan belum mengedepankan asas keadilan. Hal tersebut disebabkan salah satunya dikarenakan tidak terdapatnya definisi yang jelas mengenai beberapa konsep terkait narkotika, seperti penyalahguna, korban penyalahguna narkoba, pengedar, dan bandar sehingga dalam praktiknya terjadi penegakan hukum yang tidak berkeadilan.
Lalu, Bagaimana Penegakan Hukum Berbasis Restorative Justice?
Permasalahan di atas menyebabkan dirancangnya revisi Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Fokus utama dalam revisi tersebut adalah penegakan hukum berbasis restorative justice. Restorative justice adalah penegakan hukum berbasis pemulihan korban dan penyelesaian kasus dengan mediasi. Dengan dikedepankannya asas tersebut maka orientasi penegakan hukum kasus narkoba akan lebih berfokus pada upaya rehabilitasi atau pemulihan. Di sisi lain, fokus penegakan hukum berbasis rehabilitasi dapat mereduksi kasus over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang terjadi di Indonesia hingga saat ini. Respon positif penegakan hukum kasus narkotika di Indonesia memerlukan suatu transformasi yang masif. Pendekatan berbasis restorative justice dapat tercapai dengan upaya rehabilitasi. Dengan begitu akan tercipta proses penegakan hukum yang berkeadilan.
Referensi
kemenkumham.go.id. (n.d.). RUU Perubahan UU Narkotika Utamakan Pendekatan Rehabilitasi dibanding Pidana Penjara. Retrieved from Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: https://www.kemenkumham.go.id/berita/ruu-perubahan-uu-narkotika-utamakan-pendekatan-rehabilitasi-dibanding-pidana-penjara
restorativejustice.org. (n.d.). What is restorative justice? Retrieved from Restorative Justice Council: https://restorativejustice.org.uk/what-restorative-justice