Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Drs. Richard Nainggolan, MM, MBA, didampingi oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 4.511,12 (empat ribu lima ratus sebelas koma dua belas) gram dan jenis Ekstasi sebanyak 918 (sembilan ratus delapan belas) butir / 367,76 (tiga ratus enam puluh tujuh koma tujuh puluh enam) gram dari 11 (sebelas) orang tersangka dengan jumlah 6 (enam) kasus peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah provinsi kepulauan riau.
Press release pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika periode maret hingga april 2019 dengan total 6 kasus peredaran gelap narkoba dengan jumlah barang bukti sabu seberat bruto 4.511,12 (empat ribu lima ratus sebelas koma dua belas) gram dan jenis Ekstasi sebanyak 918 (sembilan ratus delapan belas) butir / 367,76 (tiga ratus enam puluh tujuh koma tujuh puluh enam) gram dari 11 (sebelas) orang tersangka.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Drs. Richard Nainggolan, MM, MBA bersama instansi terkait antara lain Kejari Batam, Bea Cukai, Lanal Batam, Ditres Polda Kepri, Ditpam, BPOM, BP Batam dan LSM Granat.
BNN RI dan BNNP Kepri jajaran sukses dan jaya.