Pada hari Rabu 4 September Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Arif Bastari S.I.K., M.H melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 6.123,43 (enam ribu seratus dua puluh tiga koma empat puluh tiga) gram dan jenis Ekstasi sebanyak 39.870 (tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh) butir dari 3 (tiga) Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 2 (dua) orang tersangka peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 6.123,43 (enam ribu seratus dua puluh tiga koma empat puluh tiga) gram dan jenis Ekstasi sebanyak 39.870 (tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh) butir dari 3 (tiga) Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 2 (dua) orang tersangka peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Arif Bastari S.I.K., M.H dengan instansi terkait antara lain Bea Cukai, Kajati Dir Res Polda Kepri, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Dir Pam Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BPOM Kepri, Dir Bubu Hangnadim Advokat Juhrin dan Granat.
BNN RI dan BNNP Kepri jajaran sukses dan jaya, aamiin.
#stopnarkoba
#perangiNarkoba
#bnnpkepri
#humasbnnpkepri
#kepri.bnn.go.id