Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Arif Bastari S.I.K., M.H melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 27.053,46 (dua puluh tujuh ribu lima puluh tiga koma empat puluh enam) gram dari 5 (lima) laporan kasus narkotika dengan jumlah 6 (enam) orang tersangka yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Arif Bastari S.I.K., M.H dengan instansi terkait antara lain Bea Cukai, Kejati, DitRes Polda Kepri, Lanal karimun, Lanal Batam, Pengadilan Negeri Batam, Dit Pam Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BPOM Kepri, Dir Bubu Hangnadim Advokat Juhrin dan Granat.
BNN RI dan BNNP Kepri jajaran sukses dan jaya, aamiin.
#stopnarkoba
#perangiNarkoba
#bnnpkepri
#humasbnnpkepri
#kepri.bnn.go.id