kepri.bnn.go.id – Pada hari Selasa, 11 Agustus 2020 pukul 10.00 wib bertempat di kantor BNNP kepri telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15.115,94 gram dari 2 Laporan Kasus Naarkotika dengan jumlah 5 orang tersangka peredaran gelap jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
ada pun kegiatan pemusnahan barang bukti tsb dipimpin oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau BRIGJEN POL Drs. Richard M.Nainggolan, MM, MBA di dampingi oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP KEPRI Arif Bastasri, S.I.K, M.H dan di hadiri juga oleh Direktur Bubu Hang Nadim, Pengadilan Negeri Batam, Dir Narkoba Polda Kepri, Kejaksaan Negeri Batam serta pengacara para tersangka.
Acara dimulai dengan penjelasan kasus per LKN , pengetesan barang bukti serta dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan menggunakan alat pemusnahan insenerator dan disaksikan para tersangka pemusnahan barang bukti tsb. Acara berjalan dengan tertib dan aman.