kepri.bnn.go.id – Sekretariat TAT BNNP Kepri mendapat permohonan dari Bidang Pemberantasan BNNP Kepri untuk melaksanakan Asesmen terhadap tangkapan penyidik BNNP Kepri sebanyak 4 orang tanggal 09 April 2020 lalu.
Dari gabungan pemeriksaan hasil Asesmen Hukum dan Asesmen Medis disimpulkan klien an. KD, IH, B, dan R. Tiga tersangka mendapatkan rekomendasi menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Batam dan 1 tersangka mendapatkan rekomendasi intervensi singkat
Adapun yang menjadi tim TAT adalah : Tim Medis : 1. Melly Puspita Sari. S.Psi, Psi (Kabid rehabilitasi BNNP Kepri)
2. dr. Danu Cahyono (Ka. Loka Rehabilitasi BNN Batam
Tim Hukum :
1. KombesPol Arif Bastari, S.I.K, MH (kabid Pemberantasan BNNP Kepri)
2. Ristianti Andriani, SH(Kasi Narkotika Kejati Kepri) 3.AKP. Soeharnoko, SE, MH(Kanit 1 Subdit II Polda Kepri)
4. AKP. Tafsirrudin, SH, MH (Plt. Kasi Penyidikan BNNP Kepri)
Pelaksanaan Kegiatan Case Confrence TAT ini di pimpin oleh Ketua Tim TAT : Drs. Richard M. Nainggolan, MM., MBA (Kepala BNNP Kepri)
Kegiatan TAT ini berjalan tertib dan lancar.
Jaya dan Sukses. Amin.
#kepri.bnn.go.id
#stopnarkoba